Berikut ini ringkasan penggunaan software eSPT PPN 1111
- Ubah Setting Regional komputer menjadi format Indonesia.
- Lakukan instalasi dari folder setup yang diberikan.
- Sediakan Database sesuai dengan kebutuhan.
- Lakukan koneksi ke database yang telah dibuat sebelumnya melalui menu Program -> Koneksi Database.
- Input profil wajib pajak pada form Profil Wajib Pajak.
- Input data Lawan Transaksi melalui menu Tools -> Referensi -> Lawan Transaksi atau Impor data Lawan Transaksi melalu menu Tools -> Impor Data -> Lawan Transaksi.
- Dalam hal penomoran faktur dipilih secara Auto, atur nilai awal nomor sekuen melalui menu Tools -> Referensi -> Nomor Faktur.
- Input data faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan dengan cara manual (diinput satu persatu) melalui menu Input Data -> Pajak Keluaran dan Input Data -> Pajak Masukan atau Impor data Faktur melalui menu Tools -> Impor Data -> Faktur Pajak dan Tools -> Impor Data -> Faktur VAT Refund.
- Lakukan posting data faktur pajak yang telah diinput melalui menu Input Data -> Posting Data atau melalui tombol Posting pada form Daftar Faktur Pajak Keluaran dan form Daftar Faktur Pajak Masukan.
- Aktifkan menu SPT PPN 1111 untuk menampilkan SPT yang dibuat melalui menu Setting -> Setting SPT PPN 1111.
- Tampilkan SPT pada Lampiran A1, Lampiran A2, Lampiran B1, Lampiran B2, Lampiran B3, Lampiran AB dan SPT Induk melalui menu SPT.
- Lengkapi data SPT Induk dan Lampiran AB pada kolom-kolom yang aktif (berwarna putih).
- Inputkan SSP (jika ada) pada menu SPT -> Surat Setoran Pajak.
- Cetak SPT Induk dan Lampiran melalui tombol Cetak pada setiap form Induk SPT dan Lampiran.
- Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT -> Buat CSV.